Ditreskrimum Polda Lampung dan Sat Reskrim Polres Pesibar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan, perbuatan cabul, dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia, Waktu Kejadian tgl Rabu Tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 14.00 s/d 17.00 Wib. TKP di Lahan Perkebunan Pekon Baturaja Kec. pesisir Utara, Kab. pesisir Barat.
Tersangka an ES (19 th) berhasil diamankan beserta barang bukti, dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pesisir Barat.
Tersangka diancam Pasal 81 ayat (1) Jo 76D Dan pasal 82 ayat (1) Jo 76E dan atau pasal 8...
#Anak
#Barat
#Ditangk
#Kasus
#Kekerasan
#Menewaskan
#Pelaku
#Pesisir
#Polisi
#Seksual
#Tahun
#Ungkap
#Yang