Garut - Satuan Reserse Kriminal Polres Garut telah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada hari Selasa, 12 Agustus 2025, pukul 17.00 WIB di Jl. Soekarno-Hatta, Kel/Desa Cisaat, Kec. Kadungora, Kab. Garut, Prov. Jawa Barat.
Dua tersangka yang ditahan adalah "DR" Als CAKRUD dan "HS" Als AMIN. Mereka diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban Hoerudin Als JAJANG CELA.
Awalnya tersangka "DR" melihat temannya yaitu Riski Als Boski sedang dianiayaya oleh korban Hoerudin Als Jajang Cela. Kemudian, "DR" membawa Boski ke rumah "HS",...
#Garut
#Kadungora
#Pengeroyokan
#Policetube
#Polres
#Tangkap
#Tersangka