Polres Hulu Sungai Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus rutin periode Januari hingga Februari 2026. Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, Satresnarkoba Polres HSU berhasil mengungkap 4 (empat) perkara dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 446,84 gram.
Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan barang sitaan narkotika yang telah mendapatkan penetapan pemusn...
#Awal
#Gram
#Hasil
#Hsu
#Kasus
#Musnahkan
#Policetube
#Polres
#Rutin
#Sabu
#Ungkap