Penyampaian pendapat di muka umum (Unjuk rasa atau Demo) memang dijamin oleh undang-undang,
Namun semua ada aturannya,
Begitu juga tahapan-tahapan pengamanan pelaksanaan unjuk rasa diatur dalam perundang-undangan yang berlaku hingga saat ini.
Mari bersama saling menjaga situasi dan kondusifitas Republik Indonesia ini.
Jaga persatuan dan kesatuan, cegah aksi anarkis jangan mudah terprovokasi.
#Anarkis
#Berujung
#Gelar
#Karanganyar
#Muka
#Penanganan
#Pendapat
#Penyampaian
#Polres
#Simulasi
#Umum
#Yang