Polres Karawang melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan dan tidak menjalankan tugas kedinasan dengan benar. Langkah ini merupakan komitmen Polres Karawang dalam menegakkan disiplin, integritas, dan profesionalisme demi menjaga kepercayaan masyarakat.