Polres Morowali Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan empat orang terduga pengedar di empat lokasi berbeda. Polisi menyita total 26 paket narkotika jenis sabu, terdiri dari 24 paket kecil dan dua paket besar.
Penangkapan dilakukan pada 17 dan 18 Januari 2026 di beberapa lokasi berbeda, termasuk di Mess PT GNI dan Desa Tokala Atas. Tersangka dijerat pasal narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun.
AKP Christoforus menegaskan komitmen Polres Morowali Utara dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif m...
#Kasus
#Kembali
#Mengungkap
#Morowali
#Narkoba
#Peredaran
#Polres
#Utara