Kota Tegal – Polres Tegal Kota melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap 8 kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya selama Februari hingga awal Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 9 tersangka yang diduga sebagai pengedar.
Petugas juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 58,15 gram, 998 butir obat berbahaya, serta 110,5 butir psikotropika, termasuk obat keras golongan G yang diedarkan secara ilegal melalui jaringan yang dikenal sebagai “warung Aceh”.
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindaka...
#Ditangkap
#Kasus
#Kota
#Narkoba
#Pengedar
#Polres
#Tegal
#Ungkap