Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, Kamis, mengungkap penanganan kasus penipuan modus pencairan dana fiktif yang merugikan warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, senilai Rp150 juta.
Korban Wiji Astuti, diduga ditipu dua pria masing-masing Muhammad Ridwan (43) alias Weldan, warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dan Alfian Kasidin (51), warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang mengaku dapat membantu pencairan dana modal usaha dari salah satu bank swasta.
Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto, mengatakan, kasus bermula pada Januari 2026 saat korban bertemu para tersangka di rumah...
#Dana
#Juta
#Modus
#Pencairan
#Penipuan
#Polres
#Trenggalek
#Ungkap