Polresta Bengkulu melalui Polsek Teluk Segara kembali menyelesaikan perkara secara humanis melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). ?
Perkara pencurian 1 unit handphone berhasil diselesaikan secara damai setelah pelaku mengakui perbuatannya dan mengembalikan barang milik korban.
Penyelesaian ini dilakukan dengan melibatkan korban, pelaku, tokoh masyarakat serta pihak kepolisian guna menciptakan keadilan yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
“Restorative Justice tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan antara korban dan pelaku,” ujar Kapol...
#Bengkulu
#Humanis
#Kembali
#Melalui
#Menyelesaikan
#Perkara
#Polresta
#Polsek
#Secara
#Segara
#Teluk