- Home
- Recent
- Berita
- Polresta Bengkulu menyelesaikan permasalahan masyarakat secara Restoratis Justice.
Polresta Bengkulu menyelesaikan permasalahan masyarakat secara Restoratis Justice.
Polresta Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat secara humanis melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kali ini, penyelesaian perkara dilakukan oleh jajaran Polsek Teluk Segara terhadap kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Restorative Justice sendiri merupakan penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan pendekatan perdamaian antara korban dan pelaku guna memulihkan hubungan sosial, memperbaiki kerugian yang ditimbulkan serta menciptakan rasa keadilan bersama tanpa harus selalu berakhir pada proses persidangan.
#Bengkulu #Justice #Masyarakat #Menyelesaikan #Permasalahan #Polresta #Restoratis #Secara
-
Jun 23, 2026Kegiatan Kopi Darat (Kopdar) 6 Komunitas Truck Malang ( -
Jun 23, 2026Patroli Dialogis Polsek Turen Polres Malang -
Jun 23, 2026Gebyar Seni SDN 03 Polsek Turen Polres Malang. -
Jun 23, 2026Tekan Penyebaran TBC, Polres Jepara Gelar Screening dan Investigasi Kontak Erat di Tiga Desa -
Jun 23, 2026Patroli Perbankan Polsek Turen Polres Malang
