Polri bentuk tim pokja tindak lanjuti putusan MK soal jabatan sipil
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait polisi aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil.Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho mengatakan pembentukan tim pokja tersebut merupakan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo usai rapat bersama pejabat utama Polri pada Senin pagi.“Bapak Kapolri telah mengumpulkan para pejabat utama ya...
#Bentuk #Jabatan #Lanjuti #Pokja #Polri #Putusan #Sipil #Soal #Tim #Tindak
-
Jun 25, 2026Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) laka lantas tidak boleh sembarangan. Dibutuhkan ket -
Jun 25, 2026Bhakti Religi Polres Tegal Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 -
Jun 25, 2026Respons cepat, pelayanan tepat! ?? Kapolres Purworejo melakukan Mystery Call 110 untuk memastikan -
Jun 25, 2026Anjangsana Purnawirawan Polri dan Warakawuri Dalam Hut Bhayangkara Ke-80 Polresta Banyumas -
Jun 25, 2026Bhabinkamtibmas Desa Sewurejo Polsek Mojogedang Melaksanakan Polisi Peduli lelayu
