Polri melalui Polda Riau memusnahkan barang bukti narkoba pada Kamis (16/4).
Polri melalui Polda Riau memusnahkan barang bukti narkoba pada Kamis (16/4). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari heroin seberat 22,53 kilogram, sabu 3,9 kilogram, ekstasi sebanyak 128 butir, serta ganja 56,31 gram. Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan tujuh kasus narkotika dengan total 10 tersangka yang berhasil diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Riau. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati. Komitmen Polri Profesional Lawan Kriminalisme BersamaBerantasKej...
#Barang #Bukti #Kamis #Melalui #Memusnahkan #Narkoba #Pada #Polda #Polri #Riau
