*Polsek Gading Cempaka Ungkap Kasus Curat, Pelaku Diamankan*
Unit Reskrim Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana pencurian
dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
dengan mengamankan seorang pelaku berinisial IQ (18 tahun) setelah melakukan pencurian 1 unit HP milik korban atas nama. Hendra Ahmad Wijaya di rumahnya di kawasan Jalan Jenggalu 3, Kota Bengkulu, yang terjadi saat korban tertidur, Sabtu (2/5/2026).
Pelaku diamankan oleh tim opsnal pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 14.00 Wib di wilayah Jalan Veteran setelah dilakukan penyelidikan...
#Cempaka #Curat #Diamankan #Gading #Kasus #Pelaku #Polsek #Ungkap
