POLSEK JEJAWI
Melakukan Pemasangan Banner Call Center 110 di tengah Pemukiman Penduduk agar warga yang melintas bisa mengetahui dan apabila terjadi tindak kejahatan, gangguan Kamtibmas ataupun pelanggaran di manapun dapat segera meminta bantuan dengan menghubungi pelayanan 110.