Polsek Pameungpeuk melaksanakan kegiatan peninjauan perubuhan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di wilayah hukum Polsek Pameungpeuk. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.