Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 321,14 gram di Mapolres Mimika, Jumat (28/11/2025). Pemusnahan dipimpin Wakapolres Mimika, Kompol Junan Pilitomo, S.Sos.MH dan disaksikan perwakilan Kejari Mimika, PN Kota Timika, BNN, serta pihak pengacara.
Barang bukti tersebut hasil pengungkapan kasus dengan pelaku inisial (M) yang ditangkap pada 19 November 2025. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6-20 tahun.
#Barang
#Bukti
#Jenis
#Narkotika
#Pemusnahan
#Press
#Release
#Sabu