- Home
- Recent
- Berita
- Respons Putusan MK Soal Larangan Polisi di Jabatan Sipil, Kapolri Bentuk Pokja Khusus
Respons Putusan MK Soal Larangan Polisi di Jabatan Sipil, Kapolri Bentuk Pokja Khusus
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Listyo Sigit Prabowo membentuk kelompok kerja (pokja) baru untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota kepolisian aktif merangkap jabatan-jabatan sipil di luar struktur dan fungsi peran Polri.Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Sandi Nugroho mengatakan, pokja tersebut akan menginventarisir persoalan dan dampak hukum akibat terbitnya putusan MK 114/PUU-XXIII/2025.
Baca Juga
KPK Sita Jeep Rubicon, BMW Hingga Koleksi Sepeda Mewah Dirut RSUD Ponorogo
Tiga Jenazah Ditem...
#Bentuk #Jabatan #Kapolri #Khusus #Larangan #Pokja #Polisi #Putusan #Respons #Sipil #Soal
-
Jun 20, 2026Polsek Blitar mendukung ketahanan pangan -
Jun 20, 2026Giat Sambang warga -
Jun 20, 2026Bantuan sosial Polsek BMT dalam rangka HUT BHAYANGKARA KE-80 -
Jun 20, 2026Bakti sosial bedah rumah -
Jun 20, 2026JUMAT BERBAGI POLSEK NGUNTORONADI KAPOLSEK NGUNTORONADI AKP MAHFUD SIDIQ, S.H.,M.H SELAKU KAPOLSEK
