REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Listyo Sigit Prabowo membentuk kelompok kerja (pokja) baru untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota kepolisian aktif merangkap jabatan-jabatan sipil di luar struktur dan fungsi peran Polri.Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Sandi Nugroho mengatakan, pokja tersebut akan menginventarisir persoalan dan dampak hukum akibat terbitnya putusan MK 114/PUU-XXIII/2025.
Baca Juga
KPK Sita Jeep Rubicon, BMW Hingga Koleksi Sepeda Mewah Dirut RSUD Ponorogo
Tiga Jenazah Ditem...
#Bentuk
#Jabatan
#Kapolri
#Khusus
#Larangan
#Pokja
#Polisi
#Putusan
#Respons
#Sipil
#Soal