Selanjutnya, jajaran Macan Gading mengamankan seorang remaja berinisial G (17) yang melakukan penganiayaan terencana menggunakan parang sepanjang 70 cm. Kejadian ini berlangsung di depan Bank BI Bengkulu, di mana tersangka menyerang dua korban, Candra dan Rafael, setelah sebelumnya terlibat selisih paham saat mengonsumsi minuman keras.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu bilah pisau. Tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 7 tahun penjara.
#Bacok
#Bank
#Depan
#Duel
#Korban
#Luka
#Mengalami
#Policetube
#Rilis
#Senjata
#Tajam