Kasus terakhir yang diungkap adalah tindakan asusila yang dilakukan oleh Mi (53) terhadap anak tirinya yang masih berusia 17 tahun. Aksi bejat ini dilakukan tersangka di dalam kamar korban dengan ancaman bahwa jika korban melapor, rumah tangga ibu korban akan hancur. Tersangka ditangkap pada 2 April 2026 setelah keluarga korban melapor ke Unit PPA Sat Reskrim.
Kombes Pol Rahmad Hidayat memberikan perhatian khusus pada kasus perlindungan anak ini. Beliau menekankan pentingnya peran keluarga dalam menjaga keamanan anggota keluarganya sendiri.
"Sangat miris ketika rumah yang seharusnya menjadi...
#Anak
#Ayah
#Bawah
#Ironis
#Kasus
#Persetubuhan
#Rilis
#Tiri
#Umur