Sat reskrim polres lembata kembali mengungkap kasus repeking beras ( tindak pidana perlindungan konsumen) di kabupaten lembata yang tejadi di desa balauring kec omesuri.
satuan reskrim polres lembata bergerak cepat dalam mengungkap kasus repeking beras di desa balauring kec.omesuri kab.lembata yang menyalahi tindak pidana perlindungan konsumen.
kasus ini yg ke 2 kalinya setelah sebelumnya kasus yg serupa berhasil di ungkap satuan reskrim polres Lembata, yang terjadi di pasar lamahora.
#Beras
#Kabupaten
#Kasus
#Kembali
#Lembata
#Mengungkap
#Polres
#Repeking
#Reskrim
#Sat