Satreskrim Polres Gresik melalui Tim Opsnal Resmob Macan Giri berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HDP (19) terkait peredaran bubuk petasan ilegal di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti. Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 kg bubuk mesiu.
Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Gresik untuk tidak menggunakan petasan maupun kembang api yang berisiko membahayakan diri sendiri dan lingkungan. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah kita.
Polres Gresik akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran bahan peledak tanpa izin demi keselam...
#Bubuk
#Gresik
#Ilegal
#Mengamankan
#Pelaku
#Peredaran
#Petasan
#Polres
#Satreskrim
#Seorang
#Terkait