Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Rabu (18/2/2026). Turut hadir Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Muhammad Tri Yandi Permana, S.I.K., M.A., Ka Induk PJR Bitung Kompol Andy Pradana, S.I.K., Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, S.H., M.M., serta Kasat Narkoba AKP Pardiman, S.H., M.H.
#Bitung
#Dan
#Gagalkan
#Ganja
#Peredaran
#Pjr
#Policetube
#Polsek
#Serpong
#Sinergitas