Apr 05, 2026 01:28
STOP KARHUTLAH
By ForumMerahPutih -
www.policetube.com - 18 views
STOP KARHUTLAH
KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
UU. RI. No. 32 Tahun 2009
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat(1) Huruf H
dipidana penjara paling singkat 3(tiga) tahun
dan paling lama 10(sepuluh) tahun
dengan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)
dan paling banyak Rp. 10.000.000.000, - (sepuluh milyar rupiah).
Polres OKI Hadir
polresogankomeringilir
polsekpampangan
Related Article
-
Jul 26, 2026Bantuan Sosial Ditpolairud Polda Jawa Tengah Kepada Warga Semarang Terdampak Banjir -
Jul 26, 2026Bantuan Sosial Kapolda NTT Kepada Masyarakat -
Jul 26, 2026Wakapolda & Karoops Polda Jateng Menerima Kunjungan Courtesy Call Progam Manager JICA di Polda Jtg -
Jul 26, 2026Kapolda Sumbar Hadiri Syukuran HUT Polwan ke-77 di Mapolda Sumbar -
Jul 26, 2026POSKO TANGGAP BENCANA POLRES MALANG KOTA
Comments
Memuat komentar...
