Apr 05, 2026 01:28

STOP KARHUTLAH

By ForumMerahPutih - www.policetube.com - 18 views

STOP KARHUTLAH STOP KARHUTLAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN UU. RI. No. 32 Tahun 2009 PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat(1) Huruf H dipidana penjara paling singkat 3(tiga) tahun dan paling lama 10(sepuluh) tahun dengan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000, - (sepuluh milyar rupiah). Polres OKI Hadir polresogankomeringilir polsekpampangan


     


Read More

Comments
Memuat komentar...
Visitor Statistic
Today: 93367
Yesterday: 92832
Last Week: 790163
Last Month: 3378302