Feb 05, 2026 16:52
UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN LANSIA - PoliceTube
By ForumMerahPutih -
www.policetube.com - 42 views
Polsek Selebar Polresta Bengkulu resmi menetapkan SD dan TA sebagai TERSANGKA kasus Penganiayaan (Pasal 262 ayat 2 atau Pasal 466 Ayat 1 UU No. 1/2023). “Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah sabar menunggu perkembangan kasus ini. Mari kita percayakan proses hukum selanjutnya kepada pihak berwenang. Tetap jaga kerukunan ya, Lur! Kalau ada masalah, selesaikan dengan kepala dingin, bukan dengan tangan dingin. ??” PolsekSelebar PolrestaBengkulu PoldaBengkulu PolriPresisi Polriuntukmasyarakat
Related Article
-
Jun 20, 2026Marching Band Athidira Wira Bakti Polda Sumsel, Polisi Cilik dan Duta Lantas Meriahkan -
Jun 20, 2026Bakti Religi di sejumlah rumah ibadah -
Jun 20, 202680 Tahun Mengabdi, Polri Selalu di Hati ?? -
Jun 20, 2026Ayo dulur presisi segera daftarkan diri anda untuk bergabung di Sumsel Bhayangkara Run 2026 -
Jun 20, 2026Testimoni Masyarakat Pelayanan SKCK Ditintelkam Polda Jateng
Comments
Memuat komentar...
