- Home
- Recent
- Berita
- Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Bandung telah mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan
Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Bandung telah mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan
Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Bandung telah mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, berdasarkan LP/B/1515/X/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT tanggal 14 Oktober 2025.
Pada hari Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 19.06 WIB, telah terjadi peristiwa penganiayaan di Kantor PT. Putra Taninbar Jaya, Jl. Lombok No. 2F, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung. Kejadian berawal saat orang tua pelaku, MFA, yang diketahui merupakan salah satu anggota ormas di Kota Bandung, terlibat adu mulut dengan korban, PPL.
Mer...
#Bandung #Jatanras #Mengamankan #Pelaku #Penganiayaan #Pidana #Polrestabes #Satreskrim #Telah #Tindak #Unit
-
Jun 24, 2026Dulur-dulurku kami beritahu informasi penting nih untuk para finisher akan dapat Jersey terbaru -
Jun 24, 2026Resahkan Masyarakat, Tim Jogoboyo Restabes Surabaya Ringkus 8 Gengster -
Jun 24, 2026Lapangan Tenis Bhayangkara Reborn Polres Kediri Jadi Ruang Tumbuh Atlet Muda -
Jun 24, 2026Giat Olahraga Pagi -
Jun 24, 2026Personel polres prabumulih melaksanakan giat apel pagi jam pimpinan
