Berdasarkan permohonan dari pihak Pelapor dan Terlapor dalam kasus penipuan dan penggelapan yg ditangani oleh unit Reskrim Polsek muara Beliti maka dalam hal ini Pihak Polsek muara Beliti melaksanakan mekanisme RJ ditingkat Sidik sesuai dengan hasil kesepakatan kedua belah pihak.