Dalam Pasal 137 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menegaskan bahwa mobil barang (seperti pikap atau truk) dilarang digunakan untuk mengangkut orang. Larangan ini bertujuan mengutamakan keselamatan karena kendaraan tersebut tidak dirancang untuk penumpang, melainkan barang. Mobil bak terbuka tidak dilengkapi dengan sabuk pengaman atau pelindung atap, sehingga sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan penumpang jika terjadi kecelakaan.
#Keselamatan
#Utamakan