UNGKAP KSS VIRAL
Polsek Selebar Polresta Bengkulu resmi menetapkan SD dan TA sebagai TERSANGKA kasus Penganiayaan (Pasal 262 ayat 2 atau Pasal 466 Ayat 1 UU No. 1/2023).
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah sabar menunggu perkembangan kasus ini. Mari kita percayakan proses hukum selanjutnya kepada pihak berwenang. Tetap jaga kerukunan ya, Lur! Kalau ada masalah, selesaikan dengan kepala dingin, bukan dengan tangan dingin. ??”
#Bengkulu
#Dan
#Kas
#Kss
#Menetapkan
#Policetube
#Polresta
#Polsek
#Resmi
#Sebagai
#Selebar
#Tersangka
#Ungkap
#Viral